Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Meja Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir keberatan. (2) Dalam hal keberatan diajukan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan: a. formulir keberatan yang telah diisi secara lengkap; b. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan d. alasan pengajuan keberatan. (3) Setelah Pemohon Informasi Publik mengisi dan/atau mengirimkan formulir keberatan, PPID: a. memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik; dan b. mencatat pengajuan keberatan dalam buku dan/atau sistem register keberatan. (4) PPID menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. (5) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai format register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda