Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
