Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan pemberian akses oleh PPID kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk Dokumen Elektronik (softcopy) dan/atau dokumen nonelektronik (hardcopy). (3) Pemohon Informasi Publik yang meminta Informasi Publik wajib: a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan/atau b. membayar biaya salinan Informasi Publik.
Koreksi Anda