Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada PPID untuk memperoleh Informasi Publik.
(2) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Jika Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perorangan, wajib melampirkan paling sedikit fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
(4) Jika Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan badan hukum, wajib melampirkan paling sedikit fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(5) Jika Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kelompok orang wajib melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan.
(6) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum, Permintaan Informasi Publik harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
