Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana;
b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan;
c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;
d. memberikan jawaban atau tanggapan terhadap keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
e. mewakili Kementerian dan Perwakilan dalam hal terjadi sengketa Informasi; dan
f. menunjuk PPID Pelaksana.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID berwenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
c. menunjuk PPID dan/atau pihak lain yang diberi kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi Atasan PPID di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
