Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID dapat melakukan pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(2) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan persetujuan dari
Atasan PPID.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengubahan status Informasi yang dikecualikan.
(4) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengubahan status Informasi yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan tinggi pratama di bidang informasi dan media sebagai Atasan PPID.
(6) Ketentuan mengenai format surat keputusan pengubahan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
