Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan:
a. sebelum ada Permintaan Informasi Publik;
b. pada saat ada Permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan/atau
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai format lembar Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dengan keputusan pimpinan tinggi pratama di bidang informasi dan media sebagai Atasan PPID, mengenai klasifikasi Informasi yang dikecualikan.
(5) Penetapan tentang klasifikasi Informasi yang dikecualikan pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(6) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
dan
b. analisis konsekuensi.
(7) Ketentuan mengenai format penetapan tentang klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
