Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID memberikan pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melalui:
a. laman resmi (website) PPID;
b. laman resmi (website) Kementerian;
c. papan pengumuman di Kementerian;
d. papan pengumuman di Perwakilan; dan/atau
e. portal satu data Kementerian.
(2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media yang tepat segera tanpa penundaan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, dan dapat menggunakan bahasa yang digunakan penduduk setempat, dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
