Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. pemberian Informasi Publik berdasarkan Permintaan Informasi Publik.
Koreksi Anda