Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Informasi tentang profil, program/kegiatan, kinerja, kebijakan, pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, dan laporan keuangan yang telah diaudit Kementerian; b. ringkasan laporan akses Informasi Publik; c. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; d. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; dan e. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian. (2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda