Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan dokumentasi terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Pelaksana; dan d. petugas pelayanan Informasi Publik. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan media. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat di setiap unit kerja Kementerian dan Perwakilan. (5) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala subdirektorat/koordinator fungsi pada unit kerja yang menangani urusan pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
Koreksi Anda