Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda