Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID dan PPID Pelaksana menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Kementerian dan Perwakilan.
(2) Berdasarkan Informasi Publik yang dihimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID menyusun usulan Daftar Informasi Publik.
(3) PPID melakukan telaah, klasifikasi, dan MENETAPKAN Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan keputusan pimpinan tinggi pratama di bidang informasi dan media sebagai Atasan PPID.
(4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimutakhirkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(5) Ketentuan mengenai format Daftar Informasi Publik tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
