Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dan Perwakilan berhak: a. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan b. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda