Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi aspek: a. kehadiran; b. penguasaan materi; dan c. metode penyampaian materi. (2) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peserta dan Penyelenggara Pelatihan sebagai bagian dari pelaksanaan analisis kebutuhan Pelatihan melalui metode survei.
Koreksi Anda