Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas: a. mengawasi, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pelatihan; b. membina, mengelola, memantau, mengevaluasi, dan mengamankan sistem informasi penyelenggaraan Pelatihan pada Kementerian; dan c. menyampaikan hasil penyelenggaraan Pelatihan melalui sistem informasi pengembangan Kompetensi aparatur yang dikelola oleh Lembaga Administrasi Negara. (2) Pengelola Pelatihan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Pimpinan Instansi Pembina JFPK melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda