Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Pengelola Pelatihan; b. Penyelenggara Pelatihan; dan c. Tenaga Pengajar.
Koreksi Anda