Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti Pelatihan diberikan Surat Keterangan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk, ukuran, dan format Surat Keterangan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Salinan Surat Keterangan Pelatihan dan data Peserta dikelola oleh Penyelenggara Pelatihan dan disampaikan kepada unit kerja yang mempunyai tugas:
a. merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, pengelolaan pangkat dan jabatan, promosi, mutasi dan penugasan, penghargaan, disiplin, serta pelayanan administrasi kepegawaian Kementerian dan Perwakilan; dan
b. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
