Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan; b. Pelatihan bahasa asing; c. Pelatihan sertifikasi; dan/atau d. Pelatihan nonsertifikasi.
Koreksi Anda