Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Pelatihan Fungsional PK Ahli Pertama;
b. Pelatihan Fungsional PK Ahli Muda; dan
c. Pelatihan Fungsional PK Ahli Madya.
(2) Pelatihan Fungsional PK Ahli Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan pembentukan PK tingkat dasar untuk memenuhi syarat Kompetensi dalam masa 3 (tiga) tahun pertama dalam jenjang JFPK Ahli Pertama.
(3) Pelatihan Fungsional PK Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan penjenjangan PK tingkat lanjutan untuk mengembangkan kompetensi PK agar dapat mencapai persyaratan Standar Kompetensi jenjang JFPK Ahli Muda.
(4) Pelatihan Fungsional PK Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan penjenjangan PK tingkat tinggi untuk mengembangkan kompetensi PK agar dapat mencapai persyaratan Standar Kompetensi jenjang JFPK Ahli Madya.
Koreksi Anda
