Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan dan penilaian kinerja. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. Pelatihan Fungsional; dan b. Pelatihan Teknis.
Koreksi Anda