Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pembina dalam penyelenggaraan Pelatihan.
Koreksi Anda
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pembina dalam penyelenggaraan Pelatihan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran