Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019) diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.