Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit nonstruktural pelaksana pengendalian gratifikasi.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Penerima Gratifikasi adalah Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Setempat.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan di Kementerian Luar Negeri.
5. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan Republik INDONESIA.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan tidak menyangkut yang khusus atau tertentu saja.
8. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat atau Pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikecualikan terhadap penerimaan Gratifikasi yang diperoleh dari:
a. dalam tugas Kedinasan yang meliputi:
1. cendera mata, seminar kits, sertifikat, dan plakat dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis; dan
2. hidangan, sajian, atau jamuan berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum yang diperoleh dari acara resmi Kedinasan;
b. luar tugas Kedinasan yang meliputi:
1. pemberian dari pihak yang memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
2. pemberian dari pihak yang memiliki hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
3. pemberian dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berupa hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, dalam rangka kegiatan keagamaan, adat, atau tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
4. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima Gratifikasi;
5. hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
6. prestasi akademis atau nonakademis, berupa kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi, yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri, dan tidak terkait dengan Kedinasan;
7. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum dan tidak terkait dengan Kedinasan; dan
8. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan, yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Penerima Gratifikasi, tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak melanggar kode etik Pejabat atau Pegawai, dan dengan izin tertulis dari atasan langsung.