Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA.
2. Kepala Perwakilan Diplomatik adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Kuasa Usaha Tetap, dan Kuasa Usaha Sementara yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima.
3. Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan, adalah konsul kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Negara Penerima Konsul Kehormatan adalah negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
yang menjadi akreditasi Perwakilan berdasarkan persetujuan para pihak, baik sebagai tempat perwakilan berkedudukan (resident) serta negara bukan kedudukan perwakilan (non-resident) yang menjadi rangkapannya.
5. Tim Penilai Konsul Kehormatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk menilai pengangkatan, perpanjangan, pemberhentian, pemberian penghargaan, dan kinerja Konsul Kehormatan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.