Pasal 1
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Amorphophallus {Amorphophallus titanum (Becc.)} Tahun 2015 – 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor p-72-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.