Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure), yang selanjutnya disingkat dengan TCLP, adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
5. Uji Toksikologi Lethal Dose-50, yang selanjutnya disebut dengan LD50, adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
6. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
7. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
8. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menghasilkan Limbah
B3 dari sumber spesifik.
10. Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Tim Ahli, adalah para ahli yang ditugaskan oleh Menteri untuk mengevaluasi permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 dan usulan penambahan Limbah B3.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan metode:
a. Standar Nasional INDONESIA Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metoda Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair; dan/atau
b. Resource Conservation and Recovery Act (RCRA) Waste Sampling Draft Technical Guidance – Planning, Implementation, and Assesment (EPA 530-D-02-002, August 2002) Office of Solid Waste, United States - Environmental Protection Agency (US-EPA), untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat.
(1) Uji karakteristik mudah meledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan metode uji Methods of Evaluating Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste Substances-Report of Investigations 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior.
(2) Uji karakteristik mudah menyala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dengan metode uji:
a. Standar Nasional INDONESIA Nomor:
SNI
7184.3:2011.
Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat; atau
b. metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids.
(3) Uji karakteristik reaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan dengan metode uji:
a. metode 1040 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA):
Test Method For Oxidizing Solids; dan
b. metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA):
Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously Combust.
(4) Uji karakteristik infeksius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination of Water and Wastewater - American Public Health Association - American Water Works Association (APHA-AWWA):
a. 9260, untuk bakteria;
b. 9510, untuk virus enterik; dan
c. 9610, untuk fungi, yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
(5) Uji karakteristik korosif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dengan metode uji:
a. metode:
1. Standar Nasional INDONESIA Nomor: SNI 06-
6989.11:2004. Air dan Air Limbah - Bagian 11: Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan Menggunakan Alat pH meter, untuk Limbah B3 cair; atau
2. 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk Limbah B3 padat; dan
b. metode 404:
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair dan Limbah B3 padat.
(6) Uji karakteristik beracun melalui TCLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan dengan metode uji 1311– United States Environmental Protection Agency (US-EPA):
Toxicity Characteristic Leaching Procedure.
(7) Uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilakukan dengan metode uji Metode 425:
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity – Up-and-Down Procedure.
(8) Uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf h dilakukan dengan metode uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan Limbah memiliki karakteristik Limbah B3 kategori 1 yang meliputi:
a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
b. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini; dan/atau
c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji,
Tim Ahli merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 dari sumber spesifik.
(2) Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan Limbah memiliki karakteristik Limbah B3 kategori 2 yang meliputi:
a. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini;
b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan/atau
c. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- kronis menggunakan hewan uji mencit selama 90 (sembilan puluh) hari menunjukkan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan/atau histopatologis, Tim Ahli merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik.
(3) Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan Limbah:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. karakteristik beracun melalui TCLP memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B, menggunakan baku mutu TCLP untuk penetapan kategori Limbah B3 dan Limbah nonB3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
d. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- kronis menunjukkan Limbah B3 tidak beracun sub-kronis, Tim Ahli merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Limbah sebagai Limbah nonB3.
(1) Menteri menugaskan Tim Ahli melakukan evaluasi hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan evaluasi laporan hasil uji karakteristik Limbah B3 paling lama 70 (tujuh puluh) hari kerja sejak penugasan dari Menteri diterima.
(3) Tim Ahli melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri berupa rekomendasi penetapan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Limbah B3 yang akan dikecualikan;
c. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
d. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah.
(5) Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan Limbah B3:
a. tidak memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif;
b. karakteristik beracun melalui TCLP memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B, menggunakan baku mutu TCLP untuk penetapan kategori Limbah B3 dan Limbah nonB3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini;
c. karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 memiliki nilai LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
d. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- kronis menunjukkan Limbah B3 tidak beracun sub-kronis, Tim Ahli merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.
(6) Jika hasil evaluasi atas hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan Limbah B3 yang diuji tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Ahli merekomendasikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN penolakan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3.