Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi sumber daya manusia dan penyuluhan lingkungan hidup dan Kehutanan.