Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu,yang dilaksanakan melalui SIPUHH.
2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SI PUHH adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.
3. Aplikasi SIPUHH adalah aplikasi untuk melakukan tahapan penatausahaan hasil hutan secara elektronik yang disediakan dalam SIPUHH.
4. IDbarcode adalah QRCode atau Barcode 2D yang merupakan tanda legalitas kayu bulat dalam bentuk label yang menempel pada batang pohon/kayu bulat yang memuat informasi legalitas dan asal-usul kayu bulat, yang dapat dibaca dengan menggunakan perangkat tertentu.
5. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
7. Hutan Alam adalah suatu lapangan/lahan yang tidak dibebani hak atas tanah yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
8. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA/IUPHHK-RE/IPPKH/ IPHHK/IPK dan izin lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pengelola hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang kegiatannya meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan,serta perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu.
11.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
12.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting, sehingga dapat dipertahankanfungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim, dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
13.Izin Pemanfaatan Kayu selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yangtelah dilepas, Kawasan Hutan Produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada Kawasan Hutan Produksi (HP) atau Kawasan Hutan
Lindung (HL) dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin peruntukan.
14.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan selanjutnya disebut IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
15.Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari Hutan Negara.
16.Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu.
17.Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas /Areal Penggunaan Lain yang telah dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Industri primer hasil hutan kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri yang mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
19.Industri pengolahan kayu lanjutan yang selanjutnya disebut industri lanjutan adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu dan/atau dari perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO).
20.Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
21.Blok Kerja Tahunan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
22.Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
23.Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disingkat TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
24.Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun kayu bulat dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin.
25.Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat untuk menampung kayu bulat dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan/atau di luar kawasan hutan.
26.Tempat Penimbunan Kayu Industri selanjutnya disebut TPK Industri adalah tempat penimbunan kayu bulat di air (logpond) atau di darat (logyard) yang berada di lokasi industri dan/atau sekitarnya.
27.Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disebut TPT-KB adalah tempat untuk menampung kayu bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
28.Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan yang selanjutnya disebut TPT-KO adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
29.Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan yang selanjutnya disebut ITSP adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
30.Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan ITSP pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume pohon.
31.Buku Ukur adalah catatan atas hasil pengukuran pengujian kayu dari hasil produksi yang dibuat di TPn.
32.Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disebut LHP adalah dokumen yang memuat data hasil penebangan pohon yang direncanakan ditebang pada blok kerja tahunan/ petak kerja tebangan yang ditetapkan.
33.Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) yang dipungut dari hutan alam.
34.Kayu bulat adalah kayu hasil penebanganpada hutan alam dalam hutan produksi, dan dapat berupa Kayu Bulat Besar, Kayu Bulat Sedang atau Kayu Bulat Kecil.
35.Kayu Bulat Besar yang selanjutnya disebut KBB adalah sortimen kayu bulat dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih.
36.Kayu Bulat Sedang yang selanjutnya disebut KBS adalah sortimenkayu bulat dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm.
37.Kayu Bulat Kecil yang selanjutnya disebut KBK adalah sortimenkayu bulat dengan ukuran diameter kurang dari 30 cm atau kayu dengan diameter 30 cm atau lebih yang direduksi karena memiliki cacat yang dapat mereduksi volume lebih dari 40%, atau kayu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
38.Kayu Olahan yang selanjutnya disebut KO adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah di industri primer atau industri terpadu.
39.Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
40.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
41.Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidangIuran dan Peredaran Hasil Hutan.
42.Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di daerah Provinsi.
43.Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
44.Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok danperuntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.