Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disebut KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disebut KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Cagar Alam yang selanjutnya disebut CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
4. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disebut SM adalah
KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
5. Taman Nasional yang selanjutnya disebut TN adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zona yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
6. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disebut TWA adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
7. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
9. Pengelolaan KSA/KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
10. Nilai Penting Kawasan atau Fitur Kunci adalah keanekaragaman hayati;
atau ekosistem;
atau geomorfologi; atau bentang alam; budaya; atau situs pra sejarah yang menjadi ciri khas dan prioritas pengelolaan pada unit KSA/KPA.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
13. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kawasan konservasi.
14. Unit Pengelola adalah lembaga yang diserahi tugas dan bertanggung jawab mengelola KSA/KPA di tingkat tapak, dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis/Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15. Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut UPTD TAHURA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang taman hutan raya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota atau Dinas yang menangani bidang kehutanan, yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan taman hutan raya.
16. Para Pihak adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan terhadap eksistensi KSA/KPA.