Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi Sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan diluar kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
8. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan konservasi dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
9. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didaratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
10. Cagar Alam selanjutnya disingkat CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
11. Suaka Margasatwa selanjutnya disingkat SM adalah KSA yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
12. Taman Nasional selanjutnya disingkat TN adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
13. Taman Wisata Alam selanjutnya disingkat TWA adalah KPA dengan tujuan utamanya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
14. Taman Hutan Raya selanjutnya disingkat TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
15. Taman Buru selanjutnya disingkat TB adalah kawasan
hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
16. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
17. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
18. Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
19. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian Sumberdaya hutan.
20. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
21. Areal Tertentu adalah suatu areal tertentu dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan/atau kawasan hutan konservasi, dapat ditetapkan sebagai hutan desa, hutan kemasyarakatan, atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), sehingga keberadaannya tidak lepas dari prinsip pengelolaan hutan lestari.
22. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
23. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
24. Unit Pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan dan/atau lahan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
25. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
26. Pemegang Izin adalah badan usaha dan perorangan yang diberikan izin di kawasan hutan atau lahan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan- undangan.
27. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, meliputi hutan produksi, lindung dan konservasi.
28. Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan adalah meliputi IUPHHK, IUPHHB dan IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi; dan Pemegang IUPHHK dan IUPHHBK dalam HTI dan HTHR perorangan atau Koperasi atau BUMS atau BUMN yang diberi izin oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan
kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
29. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
30. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
31. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
32. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
33. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
34. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
35. IUPHHK Restorasi Ekosistem adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan
alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
36. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam Hutan Tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
37. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan Perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
38. Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
39. Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
40. Pemadaman Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
41. Penanganan Pasca Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani
hutan dan/atau lahan setelah terbakar.
42. Dukungan Evakuasi dan Penyelamatan adalah dukungan upaya membawa dan menyelamatkan korban manusia, tumbuhan, satwa dan aset publik sebelum atau pada saat tejadi kebakaran hutan dan/atau lahan.
43. Dukungan Manajemen adalah segala kegiatan administrasi, keuangan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
44. Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
45. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
46. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
47. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
48. Pembukaan Lahan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyiapan dan pembersihan lahan untuk kegiatan budidaya maupun non budidaya.
49. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang selanjutnya disingkat PLTB adalah suatu cara pembukaan lahan pertanian tanpa melakukan pembakaran.
50. Peringkat Bahaya Kebakaran yang selanjutnya disebut PBK adalah peringkat yang digunakan untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran hutan dan
lahan, di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca atau bahan bakaran dan kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api.
51. Titik Panas atau Hotspot adalah istilah untuk sebuah pixel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil interpretasi citra satelit, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
52. Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terdiri atas warga negara
yang tinggal dan bermukim di dalam dan/atau di sekitar areal kerja pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada potensi dan aktivitas yang dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan.
53. Manggala Agni adalah organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat Pemerintahan Pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggung jawab Menteri.
54. Pusat Daerah Operasi yang selanjutnya disebut Pusdalops adalah organisasi pusat Manggala Agni yang dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
55. Daerah Operasi yang selanjutnya disebut Daops adalah organisasi pelaksana tugas teknis Manggala Agni di lapangan yang dipimpin oleh Kelapa Daops yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
56. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Brigdalkarhutla adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan dalam pengendalian kebakaran hutan
dan lahan di lapangan.
57. Regu Inti Pengendali Kebakaran Hutan adalah regu yang secara khusus melaksanakan pengendalian kebakaran hutan di wilayah kerjanya.
58. Regu Pendukung Pengendali Kebakaran Hutan adalah regu yang mendukung
yang anggotanya karyawan pemegang izin.
59. Regu Perbantuan Pengendali Kebakaran Hutan adalah regu yang mendukung regu inti yang anggotanya dari masyarakat desa binaan setempat.
60. Regu Manggala Agni adalah kelompok personil pelaksana teknis Brigdalkarhutla Manggala Agni yang dilengkapi peralatan dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Regu yang bertanggung jawab kepada Kepala Daops.
61. Regu Dalkar adalah kelompok personil pelaksana teknis Brigdalkar Unit Pengelolaan yang dilengkapi peralatan dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang dipimpin oleh Kepala Regu yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Pengelolaan.
62. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
63. Tim Pendamping Desa yang selanjutnya disingkat TPD adalah sekelompok masyarakat yang terdiri atas unsur- unsur penyuluh, Manggala Agni, MPA, aparat kantor desa dan pendamping desa lainnya yang tinggal, menetap atau sedang bertugas di wilayah desa dan telah dilatih untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana dan melaksanakan rencana pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa.
64. Sarana Prasarana yang selanjutnya disingkat sarpras
adalah peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
65. Sarpras Lainnya adalah sarpras untuk mendukung kegiatan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
66. Patroli adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Manggala Agni dan semua pihak dalam rangka pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
67. Mobilisasi adalah pengerahan Sumberdaya yang dimiliki oleh para pihak untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
68. Koordinasi Kerja adalah rangkaian prosedur kerja dan sistem kerja yang mengatur hubungan kerja, tugas pokok dan fungsi antar Unit Kerja dalam rangka mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
69. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
70. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang pengendalian perubahan iklim.
71. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.