Pasal 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi serat tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan berkedudukan di Bogor, Provinsi Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.