Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang menjadi kebutuhan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim.
c. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan lingkup Balai;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim;
e. pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai;
f. pelayanan data dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian dan pengembangan penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim;
g. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim.
Seksi Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian serta laboratorium,
pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penyiapan bahan saran kebijakan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi dan perubahan iklim.
Seksi Data, Informasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan informasi hasil- hasil penelitian dan pengembangan, penyiapan dan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan serta pemantauan dan evaluasi kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta pengembangan.
Seksi Program, Evaluasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama penelitian serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim.
Seksi Data, Informasi dan Sarana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, penyebarluasan data dan
informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian dan laboratorium, pengelolaan perpustakaan dan dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan termasuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian serta penyiapan saran- saran penyiapan bahan saran kebijakan di hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan, sosial, ekonomi, penyiapan bahan saran kebijakan dan perubahan iklim serta pengembangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TIPE A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PROGRAM DAN EVALUASI SEKSI SARANA SEKSI DATA, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TIPE B Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA BALAI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI PROGRAM, EVALUASI DAN KERJASAMA SEKSI DATA, INFORMASI KELOMPOK JABATAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NAMA, KEDUDUKAN KANTOR, DAN WILAYAH KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN No.
Nama UPT Kedudukan Kantor Wilayah Kerja Tipe A
1. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli Aek Nauli Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
2. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang Palembang Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung serta Bangka Belitung.
3. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru Banjarbaru Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
4. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makasar Makassar Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, serta Maluku.
5. Balai Penelitian dan Manado Sulawesi Utara, Gorontalo
No.
Nama UPT Kedudukan Kantor Wilayah Kerja Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manado dan Maluku Utara.
Tipe B
6. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang Kupang Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali.
7. Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manokwari Manokwari Papua Barat dan Papua.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA