Pasal 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah Unit Pelaksana Teknis penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengelolaan daerah aliran sungai dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berkedudukan di Solo, Jawa Tengah dan dipimpin oleh seorang Kepala.