Pasal 1
(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi agroforestry yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
(2) Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry berkedudukan di Ciamis, Jawa Barat dan dipimpin oleh seorang Kepala.