Pasal 1
(1) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.