Pasal 1
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Institut Seni INDONESIA Denpasar yang terdiri atas:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
PERMEN Nomor p-14-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.