Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran 5, Lampiran 6, Lampiran 7, Lampiran 8, Lampiran 9, dan Lampiran 10 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 292), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/Menhut-II/2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2021), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.