Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kode Etik Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
3. Budaya Kerja adalah sikap dan/atau perilaku pegawai yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang ditetapkan untuk melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai.
6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat struktural yang secara berjenjang berkewajiban memberikan teladan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi utamanya pada masing-masing unit kerjanya dan menjatuhkan sanksi ringan sampai dengan sedang kepada Pegawai yang berada pada lingkup kewenangannya.