Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
3. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi pada pemerintah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
5. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6. Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
7. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian
Alam (KPA), Taman Buru dan Hutan Lindung.
8. Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
9. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
10. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
11. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
12. Jasa Lingkungan adalah suatu produk yang dapat atau tidak dapat diukur secara langsung berupa Jasa Wisata Alam/rekreasi, Perlindungan Sistem Hidrologi, Kesuburan Tanah, Pengendalian Erosi dan Banjir, Keindahan, Keunikan dan Kenyamanan.
13. Ekosistem esensial adalah ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai, rawa, payau dan wilayah pasang surut dengan tidak lebih dari 6 (enam) meter), mangrove dan gambut yang berada di luar KSA dan KPA.
14. Hot Spot adalah informasi dari citra satelit mengenai lokasi kebakaran hutan atau lahan.
15. Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih.
16. Batas Kawasan Hutan adalah batas luar kawasan hutan dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
17. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
18. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
19. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHP) adalah satu kesatuan pengusahaan hutan terkecil atas kawasan hutan produksi yang layak diusahakan secara lestari dan secara ekonomi.
20. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
21. Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya.
22. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
23. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
24. Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu adalah konsep pembangunan yang mengakomodir berbagai peraturan perundangan-undangan dan dijabarkan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu rencana jangka pendek, menengah maupun panjang yang
memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan, arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan pelestarian sumber daya alam air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumber daya manusia, arahan model pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
25. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
26. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional pada wilayah provinsi.
27. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konservasi sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan peredaran benih dan/atau bibit.
28. Perairan Darat adalah semua bentuk perairan yang terdapat di darat, meliputi mata air, air yang mengalir di permukaan bergerak menuju ke daerah-daerah yang lebih rendah membentuk sungai, danau, rawa dan lain-lain yang memiliki suatu pola aliran yang dinamakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
29. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara dan/atau hutan hak, yang memberi kesempatan kepada masyarakat setempat sebagai pelaku dan/atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelestarian hutan.
30. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
31. Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah.
32. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang yang disediakan kepada penyuluh kehutanan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
33. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi yang memiliki kewenangan dibidang penyuluhan kehutanan.
34. Penyuluhan kehutanan adalah proses pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat sehingga menjadi tahu, mau, dan mampu melakukan kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
35. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan individu petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka pembangunan usaha hutan tanaman dalam rangka kesejahteraan anggotanya.
36. Tenurial adalah hak pemangkuan dan penguasaan terhadap lahan dan sumber daya alam yang dikandungnya.
37. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup,
serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
38. Peredaran Hasil Hutan adalah lalu lintas angkutan hasil hutan yang dimulai dari blok tebangan (di hutan) sampai ke tempat/industri pengolahan kayu/hasil hutan lainnya.
39. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
40. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
41. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.
42. Penatausahaan Hasil Hutan adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, penandaan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan/peredaran dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan.
43. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
44. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
45. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
46. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari ekosistem hutan.
47. Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
48. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.