Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
2. Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPM Bidang Lingkungan Hidup adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.