Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
2. Proses pengolahan adalah kegiatan pengolahan bahan tambang yang menghasilkan emisi dari proses pengeringan, kalsinasi, peleburan, pemurnian, dan/atau tanur tiup.
3. Pengoperasian mesin penunjang produksi adalah proses kegiatan yang menghasilkan emisi dari penggunaan genset, ketel uap dan/atau pembangkitan listrik tenaga uap.
4. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
5. Emisi Fugitif adalah emisi yang secara teknis tidak melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan emisi yang setara.
6. Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui Baku Mutu Emisi yang telah ditetapkan.
7. Baku Mutu Emisi adalah batas kadar paling tinggi dan/atau beban emisi paling tinggi yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
8. Kondisi Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal dan tidak normal atau karena alasan keselamatan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.