Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penambangan Terbuka adalah metode penambangan yang segala kegiatannya atau aktivitasnya dilakukan di atas atau relatif dekat dengan permukaan bumi dan tempat kerjanya berhubungan langsung dengan udara luar.
2. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
3. Indikator Ramah Lingkungan adalah kriteria yang menunjukkan penerapan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.