Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar kompetensi nasional adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil lingkungan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan, yang berlaku secara nasional.
2. Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
3. Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang selanjutnya disingkat PPPU adalah personil di pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki peran dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut.
4. Lembaga Pelatihan Kompetensi yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang selanjutnya disingkat LSK adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang memenuhi persyaratan.
6. Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap LPK yang telah memenuhi persyaratan/standar kompetensi tertentu.
7. Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasi standar, dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.