TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(1) Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan hidup.
(2) Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi dalam 1 (satu) kawasan.
Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada:
a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini, berdasarkan usulan dari:
a. Komisi Penilai Amdal, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang masih dalam tahap perencanaan; dan/atau
b. Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang sudah beroperasi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil analisis risiko lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang; dan
c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.
Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan
b. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
(2) Rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit berisi:
a. identitas pemberi perintah audit dan pihak yang diaudit;
b. tujuan audit;
c. lingkup audit;
d. kriteria audit;
e. identitas dan identifikasi Kompetensi tim audit;
f. pernyataan ketidakberpihakan dan kemandirian tim audit;
g. proses dan metode kerja audit;
h. tata waktu audit keseluruhan;
i. lokasi dan jadwal audit lapangan;
j. wakil dari pihak yang diaudit;
k. kerangka protokol audit;
l. pengumpulan bukti audit; dan
m. kerangka sistematika laporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berisi:
a. informasi yang meliputi tujuan, lingkup, kriteria, dan proses pelaksanaan audit;
b. temuan audit;
c. kesimpulan audit;
d. rekomendasi audit dan tindak lanjut; dan
e. data dan informasi pendukung yang relevan.
(1) Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Penilaian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. usulan dilakukannya Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan;
c. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan
d. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukan ketidaktaatan.
(3) untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk tim evaluasi.
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas:
a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak lingkungan hidup.
b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang bertanggungjawab di bidang Audit Lingkungan Hidup.
c. anggota yang terdiri atas unsur:
1. instansi lingkungan hidup Pusat;
2. instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
3. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. ahli di bidang Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
5. Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan/atau
6. Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(1) Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menunjuk tim Audit Lingkungan Hidup paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk.
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi.
(3) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi.
(4) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima.
(5) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
(2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan.
(3) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) secara tertulis kepada Menteri.
(2) Tim Audit Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri mengumumkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui multimedia.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama Usaha dan/atau Kegiatan;
b. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
c. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
d. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
e. tim Audit Lingkungan Hidup beserta nomor Sertifikat Kompetensinya bagi Auditor Lingkungan Hidup dan/atau lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup beserta nomor registrasinya;
f. ruang lingkup Audit Lingkungan Hidup;
g. risiko dan/atau dampak lingkungan dari Usaha dan/atau Kegiatan;
h. rekomendasi Audit Lingkungan Hidup; dan
i. alamat dan/atau lokasi dokumen laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang dapat diakses masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam bagan alir Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan:
a. hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b. usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
dan/atau
c. usulan dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan atas hasil pengawasan oleh:
a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usulan dari gubernur;
dan/atau
c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk usulan dari bupati/walikota.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan menggunakan format surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b atau huruf c, tim evaluasi melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak usulan diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kelayakan untuk dikeluarkannya perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan rancangan lingkup Audit Lingkungan Hidupnya; atau
b. ketidaklayakan untuk dikeluarkan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan alasan ketidaklayakan tersebut.
(1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
(2) Apabila Menteri menyetujui usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, Menteri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan.
(3) Apabila Menteri menolak usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, Menteri memberikan alasan penolakan tersebut dan memberitahukannya kepada:
a. menteri yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b; atau
b. gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c.
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah menerima surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus menunjuk Auditor Lingkungan Hidup dengan persetujuan Menteri, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Menteri dapat menunjuk Auditor Lingkungan Hidup untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk.
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi dapat MENETAPKAN kebutuhan dilakukan penyaksian oleh tim evaluasi dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana audit lingkungan, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi.
(5) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima.
(6) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup.
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melakukan Audit Lingkungan Hidup berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6).
(2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan.
(3) Dalam hal terdapat penyaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), penyaksi tidak terlibat dalam pekerjaan Audit Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup.
(4) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) secara tertulis kepada tim evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
(4) Penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. diterima; atau
b. ditolak.
(5) Ketua tim evaluasi menyampaikan penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup kepada Menteri.
(1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a, Menteri:
a. menerima dan mengesahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan
b. MENETAPKAN tindak lanjut terhadap hasil Audit Lingkungan Hidup.
(2) Pengesahan dan penetapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk keputusan Menteri.
(3) Pengesahan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi pernyataan:
a. taat; atau
b. tidak taat.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. perbaikan kinerja pengelolaan dan pemanatuan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan izin lingkungan;
c. pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
d. penegakan hukum.
(1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, Menteri MENETAPKAN pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kembali terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tim Audit Lingkungan Hidup yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup tidak disusun sesuai metodologi Audit Lingkungan Hidup dan kaidah penulisan laporan Audit Lingkungan Hidup yang benar;
b. tim Audit Lingkungan Hidup melakukan kesalahan dalam MENETAPKAN ketaatan dan/atau ketidaktaatan terhadap suatu temuan Audit Lingkungan Hidup; dan/atau
c. ditemukan bukti bahwa tim Audit Lingkungan Hidup melaporkan hasil Audit Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak melakukan jaminan mutu dan kendali mutu atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang dilaporkannya.
Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui multimedia.
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam bagan alir Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.