Pasal 1
Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.