Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Ekolabel adalah logo yang hak ciptanya dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa sebuah produk tertentu telah memenuhi aspek lingkungan meliputi perolehan bahan baku atau sumber daya alam, proses produksi, distribusi, penggunaan, dan/atau pembuangan sisa suatu produk.
2. Lembaga Sertifikasi Ekolabel yang selanjutnya disingkat LSE adalah lembaga yang telah di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi ekolabel.
3. Lembaga Verifikasi Ekolabel yang selanjutnya disingkat LVE adalah lembaga yang telah teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang melakukan verifikasi terhadap pernyataan klaim aspek lingkungan suatu produk.
4. Logo Ekolabel INDONESIA adalah logo ekolabel yang diberikan terhadap suatu produk tertentu yang telah disertifikasi oleh LSE.
5. Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA adalah logo ekolabel yang diberikan terhadap suatu produk tertentu berdasarkan hasil verifikasi LVE atas klaim produsen, importir, distributor, pengecer, pemilik merek dagang, atau pihak lain yang berkepentingan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id