Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua dipimpin oleh Kepala.
Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan wilayah ekoregion Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup;
b. penyiapan koordinasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam;
c. penyiapan koordinasi dan peningkatan kapasitas perlindungan dan pengelolaan wilayah ekoregion; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Pusat Pengelolaan Ekoregion terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam;
d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, keuangan, administrasi umum, dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 633E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol.
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi ekoregion Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633I, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion; dan
b. pelaksanaan pengembangan sistem, jaringan dan teknologi informasi, sistem informasi geografis, dan komunikasi lingkungan.
Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup; dan
b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(1) Subbidang Inventarisasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion.
(2) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem, jaringan dan teknologi informasi, sistem informasi geografis, dan komunikasi lingkungan.
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam ekoregion Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633M, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan ekoregion; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam ekoregion serta fasilitasi penaatan hukum lingkungan.
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a. Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
b. Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
(1) Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan ekoregion.
(2) Subbidang Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam ekoregion serta fasilitasi penaatan hukum lingkungan.
Bidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitas laboratorium lingkungan hidup rujukan daerah wilayah ekoregion Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633Q, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan.
Bidang Peningkatan Kapasitas terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbidang Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah.
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion.
(2) Subbidang Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan.
52. Perubahan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN