Pasal 1
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan rancangan peraturan daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.