Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut ULP KLH adalah unit kerja yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
2. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pokja ULP KLH adalah perangkat organisasi ULP KLH yang bertugas melakukan pemilihan penyedia barang/jasa.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut LPSE KLH adalah unit kerja yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disebut HPS adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penggunaan Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.